728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    13.10.26

    Perkara Eks Kadinkes Batubara Deni Syahputra Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTT Batu Bara

    Medan//Harianswarajiwa//Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Aulia Batubara menyatakan Deni terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Syahputra selama dua tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar JPU dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).Selain pidana penjara dan denda, Deni juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

    Dalam perkara yang sama, Elvandri, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batubara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap terus terang selama persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap terus terang selama persidangan, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata JPU.

    Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BTT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara untuk sejumlah pekerjaan dalam program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.Dalam pelaksanaan program tersebut, Elvandri bertindak sebagai PPK, sedangkan Deni menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Berdasarkan dakwaan JPU, program tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp5,17 miliar. Namun, pelaksanaannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara Eks Kadinkes Batubara Deni Syahputra Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTT Batu Bara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top