Medan//Harianswarajiwa//Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., menegaskan kedudukan dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk ketika membuat surat hukum untuk kepentingan klien.Hal itu disampaikan Ketum ikadin Dr Adardam saat menjadi ahli di persidangan praperadilan yang diajukan Doddy Thahir terhadap Polda Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).
Ketum Ikadin Dr Adardam yang merupakan ahli di bidang kode etik advokat menjelaskan, dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki kewenangan untuk memberikan jasa hukum dan menyusun dokumen hukum berdasarkan kepentingan pembelaan terhadap klien.Menurutnya, tugas dan fungsi advokat tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi.
Ia juga menjelaskan, penentuan apakah seorang advokat melakukan pelanggaran etik merupakan kewenangan Dewan Kehormatan melalui mekanisme pemeriksaan.Untuk menentukan seseorang melanggar etik, harus dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, baik di tingkat pertama maupun banding. Dewan Kehormatan tidak bisa menentukan begitu saja,” terang Ketum Ikadin Dr Adardam di persidangan.
Menurutnya, Dewan Kehormatan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi quasi peradilan dalam lingkup internal profesi advokat.Di dalam organisasi advokat terdapat Dewan Kehormatan tingkat daerah dan tingkat pusat sebagai tingkat akhir.
Ketum Ikadin Dr Adardam mengatakan, kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum juga telah ditegaskan dalam UU Advokat. Advokat merupakan aparat penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugas profesinya.Karena itu, kata dia, ketika seorang advokat menerima kuasa dari klien, advokat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan langkah-langkah hukum yang dinilai diperlukan bagi kepentingan klien berdasarkan hukum dan kode etik.Menjalankan kuasa harus dipandang sebagai menjalankan seluruh tindakan aktual untuk kepentingan pembelaan kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ketum Ikadin Dr Adardam secara khusus menjelaskan mengenai surat atau dokumen yang dibuat advokat untuk kepentingan klien.Menurutnya, advokat dapat membuat berbagai bentuk dokumen hukum sepanjang memiliki dasar hukum. Tidak terdapat format baku yang mengatur secara khusus bentuk surat yang harus dibuat oleh setiap advokat karena karakteristik setiap perkara berbeda.advokat dapat membuat dokumen dalam bentuk apa pun selama ada dasar hukumnya. Karena itu advokat harus memiliki ilmu, kompetensi, moral dan integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat yang dibuat advokat merupakan produk profesional advokat dan menjadi tanggung jawab advokat yang membuatnya.Surat-surat yang dibuat advokat merupakan tanggung jawab advokat tanpa dapat dibebankan sebagian atau seluruhnya kepada klien,” tegasnya.
Ketum Ikadin Dr Adardam menjelaskan, klien pada dasarnya menyerahkan persoalan hukum kepada advokat karena memiliki keterbatasan dalam memahami aspek hukum. Karena itu, konsekuensi hukum dari produk yang dibuat advokat menjadi bagian dari tanggung jawab profesional advokat.Mutlak surat yang dibuat advokat adalah tanggung jawab advokat dan tidak bisa dibebankan kepada klien. Karena klien tidak tahu dan tidak memiliki kemampuan hukum untuk mengetahui akibat produk advokat.
Ia menambahkan, surat advokat pada umumnya merupakan akta di bawah tangan, kecuali dokumen tertentu yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris.Termasuk surat somasi maupun permohonan, menurut Ketum ikadin Adardam, pada dasarnya merupakan pernyataan atau permohonan sepihak yang tidak secara otomatis mengikat pihak yang menerima surat tersebut.
Surat somasi atau permohonan adalah imbauan sepihak, tidak memaksa dan tidak mengikat orang yang dikirimkan surat.Ketum Ikadin Adardam juga menekankan bahwa isi surat merupakan bagian dari narasi atau dalil hukum yang disusun advokat berdasarkan analisis terhadap perkara dan informasi yang diperoleh dari klien.
“Seluruh yang ditulis oleh advokat adalah dalil atau narasi. Advokat bebas menyusun dalil atau narasi. Apa pun yang ditulis dan ditafsirkan adalah wewenang advokat, karena itu tugas advokat.Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Menurutnya, surat advokat tidak boleh memuat hal-hal yang melanggar hukum maupun kode etik, seperti ancaman atau pencemaran nama baik.
Surat Tak Dikabulkan Bukan Berarti Palsu di dalam persidangan tersebut,Ketum Ikadin Adardam juga menyoroti persoalan surat advokat yang digunakan dalam proses hukum. Ia menegaskan, tidak dikabulkannya suatu permohonan atau gugatan tidak serta-merta membuat surat yang dibuat advokat menjadi surat palsu.
Menurutnya, dalam proses hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya.Kalau gugatan tidak dikabulkan, bukan berarti ada pemalsuan. Surat-surat harus dipandang sebagai siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” katanya.
Ia menilai, apabila setiap gugatan atau permohonan yang tidak dikabulkan kemudian dianggap sebagai keterangan palsu, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap profesi advokat.Kalau serta-merta dianggap keterangan palsu, semua advokat bisa masuk penjara,” ujarnya.
Ketum Ikadin Dr Adardam membedakan antara produk hukum yang dibuat advokat dengan surat yang memang memenuhi unsur pemalsuan.Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan unsur pidana yang didakwakan dan alat bukti yang tersedia.ia juga menyebut, surat permohonan yang dibuat advokat pada dasarnya tidak langsung menimbulkan hak atau kewajiban karena akibat hukumnya bergantung pada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan tersebut.
Soal Hak Imunitas Advokat,Dalam keterangannya, Adardam turut menjelaskan mengenai hak imunitas advokat.Menurutnya, UU Advokat tidak secara eksplisit menggunakan istilah “hak imunitas”, namun terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan kepada advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.Itikad baik diartikan sebagai perbuatan yang tidak melanggar etik dan undang-undang,” jelasnya.
Namun, untuk menentukan apakah tindakan advokat masuk dalam pelanggaran etik, menurut Ketum Ikadin Dr Adardam, kewenangan tersebut berada pada Dewan Kehormatan melalui mekanisme pemeriksaan etik.ia menegaskan, perlindungan profesi advokat bukan berarti seluruh tindakan advokat otomatis mendapatkan imunitas.”Kalau ada tindakan yang melanggar hukum dan kode etik, tentu ada mekanismenya,”Ucapnya
Penyidik: Surat Dibuat Pengacara Berdasarkan Kuasa,Sementara itu, dalam persidangan tersebut, penyidik Polda Sumut Frederick Fincent Siregar yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa surat yang menjadi objek perkara dibuat oleh penasihat hukum berdasarkan surat kuasa.
Frederick menyebut, dalam perkara dugaan pemalsuan surat, penyidik harus memiliki objek surat yang diduga dipalsukan.Ia menerangkan, surat yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut dibuat oleh penasihat hukum. Sementara pihak yang memberikan ide, fakta dan data terkait isi surat merupakan bagian dari proses pembuatan dokumen hukum berdasarkan kuasa.
Saksi lainnya, Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor, menerangkan surat yang dipermasalahkan berkaitan dengan sejumlah bank dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Menurut Gazali, surat yang diterbitkan advokat Danialsyah tersebut pada pokoknya menyatakan Doddy Thahir sebagai pihak yang berhak atas tanah yang dipermasalahkan.
Adapun surat yang menjadi objek perkara disebut berupa permohonan kepada pihak perbankan terkait fasilitas kredit serta permohonan kepada BPN agar tidak menerbitkan sertifikat.Dalam perkara ini, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Polda Sumut.
Selain Adardam, persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. yang menerangkan mengenai batas pemeriksaan praperadilan, syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, serta perbedaan pengujian aspek formil dan materiil alat bukti.Alpi menjelaskan, dalam konteks praperadilan, pengujian lebih diarahkan pada tindakan penyidik, sementara kualitas dan kekuatan pembuktian alat bukti pada pokoknya menjadi ranah pemeriksaan perkara pidana.(BR)

0 komentar:
Posting Komentar