728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.10.26

    Kantah Dairi Ikuti FGD Sejarah HGU dan Skema Penyelesaian Tanah Eks HGU

     

    DAIRI//Harianswarajiwa//Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Dairi turut mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Penyelesaian Komprehensif”, yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026).

    FGD tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan perspektif dalam menangani persoalan pertanahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya mengenai sejarah pemberian HGU, status serta dimensi legalitas tanah eks HGU, hingga skema penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam forum tersebut, para peserta berdiskusi dan bertukar informasi, pengalaman, serta pandangan mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan tanah eks HGU. Pembahasan tidak hanya melihat aspek administrasi pertanahan, tetapi juga pentingnya memahami riwayat penguasaan dan penggunaan tanah serta kondisi yang berkembang di lapangan.

    Persoalan tanah eks HGU merupakan isu yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Karena itu, setiap proses penyelesaian perlu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain sejarah dan riwayat tanah, aspek yuridis, sosial, ekonomi, serta kepentingan masyarakat dan negara.

    Melalui pemahaman yang komprehensif, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan tepat sasaran, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta ketentuan yang berlaku.

    Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarpihak dalam menangani persoalan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan tanah eks HGU. Kesamaan perspektif menjadi salah satu fondasi penting agar langkah penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tidak berjalan secara parsial.

    Bagi Kantah Kabupaten Dairi, keikutsertaan dalam FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pertanahan dalam menghadapi persoalan tanah yang memiliki kompleksitas sejarah dan aspek legalitas.

    Selain memperkaya pemahaman, forum tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya langkah-langkah strategis dalam penanganan tanah eks HGU yang mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, serta rasa keadilan.

    Dengan adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi yang semakin baik, penanganan persoalan tanah eks HGU diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkepastian hukum.(Clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kantah Dairi Ikuti FGD Sejarah HGU dan Skema Penyelesaian Tanah Eks HGU Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top