MAKASSAR//Harianswarajiwa//Kesibukan masyarakat pada hari kerja kini bukan lagi menjadi kendala untuk mengakses layanan pertanahan. Melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan dan informasi pertanahan pada Sabtu dan Minggu.
Kehadiran PELATARAN menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus keperluan pertanahan pada Senin hingga Jumat. Layanan tersebut dimanfaatkan warga Kota Makassar untuk berkonsultasi maupun memperoleh informasi terkait berbagai urusan pertanahan.
Salah satunya Andrian, warga Kota Makassar, yang memanfaatkan layanan PELATARAN pada Sabtu pagi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar. Ia datang untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya.
Menurut Andrian, keberadaan PELATARAN sangat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas dan pekerjaan pada hari kerja.
«“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar Andrian.»
Dengan memanfaatkan layanan pada akhir pekan, Andrian dapat memperoleh informasi yang dibutuhkannya tanpa harus meninggalkan aktivitas pada hari kerja.
“PELATARAN menurut saya sangat membantu,” tambahnya.
Layanan serupa juga dimanfaatkan Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, Makassar. Ia datang langsung ke Kantah Kota Makassar untuk mendapatkan informasi mengenai proses pewarisan serta peningkatan Akta Jual Beli (AJB).
Meski waktu pelayanan PELATARAN pada akhir pekan terbatas, Feni mengaku tetap memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk keperluannya.
“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni.
PELATARAN merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menyediakan waktu pelayanan di luar hari kerja, masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel untuk mengakses layanan pertanahan.
Masyarakat dapat memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, sesuai ketentuan pelayanan pada Kantor Pertanahan masing-masing.
Kehadiran PELATARAN diharapkan semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.(Clara)
0 komentar:
Posting Komentar