728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    10.10.26



    Medan//Harianswarajiwa//Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, menilai persoalan yang menjadi objek praperadilan ( prapid) yang diajukan Doddy Thahir terhadap Kapolda Sumatera Utara cq Dirkrimum Polda Sumut cenderung berkaitan dengan ranah perdata.Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Doddy Thahir melawan Kapolda Sumut cq Dirkrimum Polda Sumut di PN Medan, Kamis (8/10/2026).

    Dalam persidangan, hakim Khamozaro menggali lebih jauh persoalan yang melatarbelakangi perkara, terutama terkait objek tanah, transaksi jual beli, kepemilikan, serta putusan pengadilan dan proses hukum yang sebelumnya telah berlangsung.Dari rangkaian persoalan tersebut, hakim menilai aspek keperdataan cukup dominan. Hakim bahkan mendudukkan para pihak bersama dan membuka ruang penyelesaian secara baik.

    Dalam perkara tersebut, Muhammad Ghazali Iskandar sebagai pelapor dan Hasan dihadirkan sebagai saksi oleh pihak termohon.Hakim juga menyoroti sosok Kirem Ginting yang disebut berusia sekitar 90 tahun sebagai sumber awal persoalan antara Muhammad Ghazali Iskandar selaku pelapor dan Doddy Thahir selaku terlapor.

    Kirem Ginting disebut mengklaim sebagai pemilik tanah dan kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak pelapor. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa transaksi jual beli tersebut berlangsung ketika persoalan mengenai tanah masih dalam proses hukum dengan Doddy ThahirPersoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan putusan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang 2, berdasarkan keterangan dalam persidangan, menempatkan Doddy Thahir sebagai pihak pembeli yang diutamakan terkait objek tanah tersebut.

    Ternyata tanah yang menjadi objek sengketa itu kini telah berdiri kawasan perumahan Rapy Ray milik pelaporHakim Khamozaro mengingatkan agar persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan hubungan hukum antarpara pihak tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana apabila masih terdapat mekanisme penyelesaian melalui jalur perdata.

    Dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Hakim memberikan ruang kepada para pihak untuk mempertimbangkan perdamaian.Menurut Khamozaro, jika tidak tercapai perdamaian dia khawatir akan muncul persoalan baru yang sangat merugikan Ghazali dan Doddy Thahir

    Meski demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka yang menjadi objek permohonan.Sebelumnya, pihak pemohon mempersoalkan penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

    Persidangan turut membahas sejumlah dokumen dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.Hakim meminta para pihak menjelaskan dasar hak, proses transaksi, serta rangkaian proses hukum yang telah berlangsung.Perkara praperadilan tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.(BR)

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top