728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.10.26

    PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama, PPAT dan Masyarakat Rasakan Manfaat Layanan Pertanahan

     

    JAKARTA//Harianswarajiwa ///Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, khususnya ketika melakukan transaksi jual beli. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang menargetkan penyelesaian proses balik nama sertipikat paling lama 10 hari.

    Program ini tidak hanya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, tetapi juga mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk bekerja lebih terencana dan efisien dalam setiap tahapan proses peralihan hak.

    Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, menilai penerapan PERINTIS membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, terutama dalam hal pengelolaan waktu.

    “Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

    Menurutnya, PERINTIS mendorong PPAT untuk menyusun tahapan proses peralihan hak secara lebih terencana. Mulai dari memastikan pembayaran pajak, menentukan jadwal akad bersama para pihak, hingga mengatur waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

    Pengalaman tersebut dirasakan langsung Genio ketika menangani proses balik nama melalui layanan PERINTIS. Berkas yang ditanganinya bahkan dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari.

    “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” katanya.

    Ia menambahkan, kepastian waktu juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperkirakan kapan sertipikat dapat diterima kembali setelah seluruh tahapan peralihan hak selesai.

    Selain mempercepat proses layanan, PERINTIS juga menghadirkan pembaruan sistem melalui penerapan geotagging. Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

    Menurut Genio, penerapan geotagging memberikan manfaat tambahan karena dapat membantu memastikan posisi objek tanah sekaligus mendukung pengecekan kondisi terkini bidang tanah.

    “Proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut,” jelasnya.

    Manfaat percepatan layanan PERINTIS juga dirasakan langsung masyarakat di Kota Samarinda. Salah seorang warga, Yosua, mengaku proses peralihan hak yang diajukannya dapat diselesaikan jauh lebih cepat dari target maksimal 10 hari.

    Yosua mulai mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai.

    “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” ujar Yosua.

    Tidak hanya memanfaatkan PERINTIS, Yosua juga menggunakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

    Melalui layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat hasil proses PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau meminta izin pada hari kerja.

    “Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

    Penerapan PERINTIS 10 Hari menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, transparan dan memberikan kepastian waktu. Kolaborasi antara Kantah, PPAT, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses peralihan hak dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat.(Clara)

    Sumber: Kementerian ATR/BPN
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama, PPAT dan Masyarakat Rasakan Manfaat Layanan Pertanahan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top