728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.10.26

    Nugroho Dan Violetta Jalani Investasi Fiktif Wood Pellet Raup Dana Rp12 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

    Medan//Harianswarajiwa//Sidang dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet dengan nilai kerugian mencapai Rp12 miliar masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026) sore.

    Kedua terdakwa yakni Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

    Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan terdakwa Violetta Hasan Noor oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan.

    Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta.

    Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna membayar denda.Apabila para terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari,” kata hakim.

    Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), Paulina, untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk menerima atau mengajukan banding.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.Tawarkan Investasi Wood PelletDalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan secara bersama-sama selama sekitar satu tahun, yakni sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.

    Modus yang digunakan yakni memanfaatkan akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet.Para terdakwa menawarkan kerja sama produksi wood pellet dengan sistem pembelian slot investasi senilai Rp10 juta per slot.

    Para investor dijanjikan memperoleh keuntungan setiap pekan dari sejumlah kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin dengan para terdakwa.Untuk meyakinkan calon investor, para terdakwa mencantumkan nama sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk.

    Namun, berdasarkan keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa.Kegiatan usaha wood pellet yang ditawarkan kepada para investor juga disebut tidak pernah ada alias fiktif.

    Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain.Akibat perbuatan tersebut, korban bernama Delina mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nugroho Dan Violetta Jalani Investasi Fiktif Wood Pellet Raup Dana Rp12 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top