728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.10.26

    Majelis Hakim Kabulkan Banding KPK Hukuman Abdul Wahid 4 Tahun

    Jakarta//Harianswarajiwa//Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara. Putusan dibacakan secara daring, Senin (5/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

    Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

    Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

    Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan JPU KPK diberi waktu 14 hari untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi. Penasihat hukum Abdul Wahid dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

    Putusan banding ini memperberat hukuman dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada 30 Juli 2026. Saat itu Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

    Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid didakwa bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan menyerahkan fee dari anggaran pekerjaan. Praktik yang berlangsung April-November 2025 itu disebut menghasilkan uang Rp3,55 miliar, yang sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan.(Geo)
    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Kabulkan Banding KPK Hukuman Abdul Wahid 4 Tahun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top