728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    2.10.26

    Poldasu Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan pasar ikan Sibolga Rp22,5 Milliar

    Medan//Harianswarajiwa//Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga senilai Rp22,5 miliar, hingga kini tidak ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).Jamaluddin bersama tiga tersangka lainnya hanya dikenakan kewajiban lapor.

    Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ungkap Ferry kepada awak media Selasa (29/9/2026).

    Selain Jamaluddin, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,”Ucap Ferry

    Meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, keempatnya tidak dilakukan penahanan.Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor,” ujar Ferry.

    Ferry menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026.Namun, berkas perkara dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap. Saat ini, penyidik tengah melengkapi kekurangan berkas untuk kembali dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” katanya.

    Jamaluddin Pohan merupakan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025. Pada Pilkada 2024, ia tidak kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.Sebelum menjabat Wali Kota Sibolga, Jamaluddin pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Sibolga selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

    Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sibolga periode 2001-2004.Dalam perjalanan politiknya, pria kelahiran 1966 tersebut dikenal sebagai kader Partai Golkar. Saat menjabat Wali Kota Sibolga, Jamaluddin sempat berpindah ke Partai NasDem sebelum kembali bergabung dengan Golkar.

    Saat ini, Jamaluddin diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Sibolga. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Sibolga.Penetapan Jamaluddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Sibolga tersebut kini masih berproses di tahap penyidikan, dengan penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kembali kepada kejaksaan.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Poldasu Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan pasar ikan Sibolga Rp22,5 Milliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top