728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.10.26

    Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

     

    JAKARTA//Harianswarajiwa///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).

    Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

    Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menentukan sendiri waktu pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ATR/BPN akan datang ke lokasi tanah atau tempat pemohon untuk melaksanakan pengukuran sesuai jadwal.

    Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, baik mengenai waktu tunggu maupun proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran.

    “Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

    Saat ini, implementasi layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

    Menurut Virgo, mekanisme layanan tersebut terdiri atas dua tahapan waktu. Pertama, waktu tunggu pengukuran selama 7 hari, kemudian dilanjutkan dengan proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran selama 5 hari.

    “Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.

    Masyarakat Diminta Pastikan Batas Tanah

    Di sisi lain, ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Kejelasan batas dapat dilakukan dengan memasang pagar atau patok pada bidang tanah.

    Virgo menegaskan, kejelasan batas tanah merupakan salah satu faktor penting agar proses pengukuran di lapangan dapat berjalan lancar.

    “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

    Selain memastikan batas bidang tanah, pemohon juga diharapkan hadir atau berada di lokasi pada waktu pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Berbagai persyaratan administrasi juga harus dipersiapkan sebelum petugas datang ke lapangan.

    Kesiapan masyarakat tersebut dinilai penting agar layanan yang telah dijadwalkan dapat berlangsung tepat waktu dan tidak mengalami kendala di lapangan.

    “Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Virgo.

    Dengan hadirnya Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Layanan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju pelayanan yang semakin modern dan berkualitas.(clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top