Medan//Harianswarajiwa//Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eduardo Lee alias Koko Edu, pemilik akun MiChat yang digunakan untuk menawarkan dua anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, dan Rafi Rian Pratama alias Bogel, masing-masing divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra 6 PN Medan, Jumat (2/10/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Pratama Sormin, terdakwa Isdiana Putri Sitorus, dan terdakwa Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Untuk terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu dua tahun penjara,” ucap Evelyne saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan trauma psikologis terhadap kedua anak korban yang masing-masing masih berusia 15 dan 16 tahun.Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa secara psikis atau psikologis dapat mengakibatkan trauma pada diri anak saksi,” ujar hakim anggota Frans Effendi Manurung.
Adapun keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta belum pernah dihukum.Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2026 di Hotel OYO, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.Para terdakwa menjalankan aksinya dengan mengunggah foto kedua korban melalui aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan.
Tarif yang ditawarkan bervariasi. Untuk layanan short time di hotel, tarifnya berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.Sementara layanan long time dipatok Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.Adapun tarif short time di luar hotel ditetapkan sebesar Rp500 ribu hingga Rp550 ribu.Dalam menjalankan aksinya, Eduardo berperan sebagai pemilik akun MiChat. Boby dan Isdiana bertugas mencari pelanggan, sedangkan Rafi bertugas mengantar dan menjemput korban.Hakim juga mengungkapkan Boby dan Isdiana menerima gaji masing-masing Rp2 juta per bulan dari Eduardo. Sementara Rafi memperoleh gaji Rp1,5 juta per bulan.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
Dalam tuntutannya, Eduardo dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Sedangkan Boby, Rafi, dan Isdiana masing-masing dituntut dua tahun penjara.JPU menilai perbuatan Eduardo melanggar Pasal 421 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 419 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar