Medan//Harianswarajiwa//Dua dokter, MI dan NUAT, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan perzinahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mendakwa keduanya terlibat hubungan persetubuhan, sementara NUAT diketahui masih terikat perkawinan dengan suaminya, RS.Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan persetubuhan antara MI dan NUAT yang terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.
Perkara tersebut bermula ketika NUAT disebut menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi tersebut, NUAT disebut mengajak MI bertemu dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya berangkat menuju Kota Medan. Setelah tiba di Medan, NUAT disebut memesan kamar hotel.
Persoalan kemudian diketahui RS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki di hotel tersebut. RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi hotel.JPU menguraikan, berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, NUAT dan MI terlihat berada di hotel tersebut dan masuk ke kamar nomor 602.
Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik NUAT di dalam kamar.
Dalam dakwaan juga disebutkan NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan hanya mengenakan handuk.Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersebut juga menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah. Dalam surat dakwaan, tisu tersebut disebut diduga mengandung sperma.
Selain keterangan para saksi, JPU mengajukan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu buah flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.JPU juga mencantumkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengutip ketentuan mengenai perzinahan yang menyatakan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.Atas perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan.Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara,”Tandas Lorita.
Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut diputus majelis hakim.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar