728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.10.26

    Camat Halongonan Timur Divonis Majelis Hakim 22 Bulan Penjara


    Medan//Harianswarajiwa//Majelis Hakim PN Medan menvonis camat Halongonan Timur, Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta), Ahmad Syukri Siregar dan keponakannya, Dian Asri Fauzi Harahap, masing-masing divonis 22 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan sejumlah barang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570,4 juta.

    Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Syukri dan Dian Asri berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Dian Asri Fauzi Harahap oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider penjara 50 hari,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/10/2026) sore.Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan hukuman kepada Sekretaris Camat Halongonan Timur, Herry Mangaraja Harahap, selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

    Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara dan mengganggu pembangunan di pedesaan.Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara,” kata hakim.

    Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Syukri dan Herry Mangaraja masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

    Perintahkan 14 Kepala Desa
    Dalam dakwaan JPU, Ahmad Syukri disebut memerintahkan 14 kepala desa se-Kecamatan Halongonan Timur untuk memasukkan sejumlah pengadaan barang ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2024.Barang yang dimaksud antara lain teratak, plang Posyandu, prasmanan, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    Pengadaan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa. Bahkan, nama barang, jumlah dan harga pengadaan telah ditentukan sebelumnya.Perkara tersebut berlangsung pada Februari 2024 hingga November 2025. JPU menyebut Ahmad Syukri tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Herry Mangaraja Harahap dan Dian Asri Fauzi Harahap yang saat itu menjabat Kasi Pelayanan pada Desa Gunung Manaon III.

    Pada Desember 2023, Dian yang merupakan keponakan Ahmad Syukri disebut menemui terdakwa di sebuah kedai makan di sekitar Kantor Kecamatan Halongonan Timur.Dalam pertemuan itu, Dian menunjukkan secarik kertas yang berisi daftar barang, jumlah serta harga pengadaan yang diminta untuk direalisasikan di 14 desa.

    Ahmad Syukri kemudian disebut menyetujui permintaan tersebut.Sekitar Februari 2024, Ahmad Syukri mengumpulkan 14 kepala desa dalam kegiatan coffee morning di Aula Kantor Kecamatan Halongonan Timur.Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Syukri disebut memerintahkan para kepala desa melakukan pengadaan barang sekaligus menyampaikan jenis, jumlah dan harga barang. Dian Asri Fauzi Harahap kemudian disebut ditunjuk sebagai penyedia.

    Pengadaan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam APBDes masing-masing desa tanpa terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.JPU mendakwa perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada Ahmad Syukri, Herry Mangaraja dan Dian Asri sebesar Rp189,35 juta.Sementara berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 29 Desember 2025, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570,4 juta.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Camat Halongonan Timur Divonis Majelis Hakim 22 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top