Medan//Harianswarajiwa//Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Drs Sudjono MS, divonis dua tahun penjara dalam perkara penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan pengurusan penetapan ahli waris dan harta warisan senilai sekitar Rp20 miliar.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudjono oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hendra saat membacakan putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan pihak korban. Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain Sudjono telah berusia lanjut dan belum pernah menjalani hukuman pidana.Atas putusan tersebut, penasihat hukum Sudjono maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap Sudjono.Perkara ini bermula dari penggunaan sejumlah dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dalam proses pengurusan penetapan ahli waris almarhum Drs Tasrif Gandhi.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Sudjono sebelumnya mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono disebut membuat surat pernyataan sendiri. Surat tersebut kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk mendapatkan cap dan tanda tangan sebelum digunakan sebagai salah satu kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Permohonan tersebut kemudian menghasilkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tertanggal 21 Oktober 2019 tentang penetapan ahli waris almarhum Drs Tasrif Gandhi.Penetapan itu berkaitan dengan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung dan Jalan Paduan Tenaga. Selain itu, terdapat lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, tanah di Kota Tanjungbalai, serta sejumlah kendaraan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen yang digunakan Sudjono memuat sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, termasuk mengenai hubungan keluarganya dengan Oly Dhana.Jaksa mengacu pada Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan yang menyebut Sudjono hanya berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana.JPU juga mengungkap keterangan saksi bernama Fahmi Ilham yang disebut mengaku sebagai tetangga Oly Dhana.
Namun, berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kota Matsum III yang diungkap dalam persidangan, Fahmi disebut tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut memberikan keterangan bahwa surat pernyataan yang digunakan Sudjono bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Menurut uraian jaksa, cap stempel dan tanda tangan pada surat tersebut berbeda dengan dokumen resmi. Bahkan, tanda tangan lurah dalam dokumen itu diduga dipalsukan.Akibat penggunaan dokumen tersebut, Yusbah, yang merupakan istri kedua almarhum Drs Tasrif Gandhi, disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.
Kerugian tersebut berkaitan dengan hilangnya hak Yusbah atas sejumlah harta warisan yang berasal dari peninggalan almarhum suaminya.Meski telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar