728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    1.10.26

    Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sumantri dan Fajar Akhirnya Pulang

     

    LUBUK PAKAM –Harianswarajiwa// Setelah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves, Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurrahman, akhirnya dapat kembali ke rumah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

    Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 1189/Pid.B/2026/PN LBP, Rabu (30/9/2026), yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dalam penetapannya, majelis hakim yang diketuai Elviyanti Putri, SH, MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Muhammad Fajar Fathurrahman.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

    Penetapan tersebut mencantumkan pertimbangan berdasarkan Pasal 110 juncto Pasal 234 ayat (2) KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Rika, istri Sumantri sekaligus ibu Fajar Fathurrahman. Menurut pihak keluarga, permohonan itu telah diajukan sekitar dua setengah bulan lalu, ketika Sumantri dan Fajar pertama kali dilimpahkan bersama berkas perkara dari Polsek Patumbak ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

    Pulang Setelah Penantian Panjang

    Usai penetapan dibacakan, proses administrasi pembebasan kemudian dilakukan. Sekitar pukul 17.45 WIB, pengacara Sumantri dan Fajar, Riki Irawan, SH, MH, bersama Rika akhirnya membawa kedua terdakwa meninggalkan Rutan Lubuk Pakam.

    Kepada awak media, Riki Irawan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim.

    «“Saya bersyukur karena ternyata keadilan masih hidup di negeri ini.”»

    Riki juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.

    Sumantri dan Fajar tampak lega setelah keluar dari rutan. Keduanya kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga, meski proses hukum terhadap perkara yang menjerat mereka masih berlanjut.

    Kuasa Hukum dan Warga Berharap Vonis Bebas Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Riki Irawan bersama keluarga dan sejumlah warga yang selama ini memberikan dukungan kepada Sumantri dan Fajar mengaku memiliki harapan besar agar kedua terdakwa nantinya divonis bebas.

    Harapan tersebut, menurut Riki, muncul setelah dirinya dan pihak keluarga mengamati serta menganalisis jalannya persidangan dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

    Riki menyoroti sejumlah hal yang menurutnya penting dalam perkara tersebut.

    Salah satunya, menurut Riki, adalah mengenai pemeriksaan terhadap pihak PT Universal Gloves. Ia menyebut bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa direktur PT Universal Gloves tidak pernah datang untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Riki juga mempertanyakan keberadaan surat kuasa dari Direktur PT Universal Gloves kepada Hatta Aulia yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan dalam proses perkara.

    Menurut Riki, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kewenangan pihak yang mewakili suatu perseroan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya mengenai kewenangan direksi dalam mewakili perseroan.

    “Dalam persidangan juga kami melihat bahwa surat kuasa dari direktur PT Universal Gloves kepada Hatta Aulia itu tidak pernah ada. Padahal, berdasarkan ketentuan mengenai perseroan terbatas, direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Riki.

    Selain persoalan tersebut, Riki menilai masih terdapat hal lain yang menurutnya menjadi bagian penting dari pembelaan terhadap Sumantri dan Fajar.

    Ia menyebut tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Sumantri maupun Fajar melakukan pelemparan batu terhadap alat berat sebagaimana yang didakwakan.

    Riki juga menyoroti rekaman video yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Menurut dia, rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara langsung momen kaca alat berat pecah akibat lemparan batu yang dilakukan oleh Sumantri maupun Fajar.

    “Tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung Sumantri maupun Fajar melakukan pelemparan. Kemudian video yang dijadikan barang bukti juga tidak menunjukkan secara langsung saat kaca alat berat itu pecah akibat lemparan batu dari Sumantri dan Fajar,” kata Riki.

    Namun demikian, seluruh persoalan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum yang nantinya akan diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

    Menunggu Pledoi dan Putusan

    Penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim bukan berarti perkara terhadap Sumantri dan Fajar telah selesai. Keduanya tetap berstatus sebagai terdakwa dan proses pemeriksaan perkara masih berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

    Agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

    Sementara di rumah Sumantri, Rika bersama sejumlah warga menyambut kepulangan Sumantri dan Fajar dengan harapan proses persidangan berakhir sesuai dengan apa yang mereka yakini.

    Mereka berharap Sumantri dan Fajar nantinya memperoleh vonis bebas sehingga Sumantri dapat kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga sekaligus kembali membina anak-anak yang selama ini berlatih karate di Dojo Wadokai yang dikelolanya.

    Bagi keluarga dan warga, kepulangan Sumantri dan Fajar pada Rabu sore bukanlah akhir dari perkara, melainkan kesempatan bagi keduanya untuk kembali bersama keluarga sembari menunggu tahapan persidangan berikutnya.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sumantri dan Fajar Akhirnya Pulang Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top