Jakarta///Harianswarajiwa//Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing pada Kamis (15/10/2026). Penyidik menduga praktik manipulasi harga transaksi perusahaan selama 2008–2025 menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan AL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas Perusahaan tahun 2008 hingga 2025,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menduga AL memanipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri dan pembeli di dalam negeri. Dalam transaksi ekspor, PT TPL diduga menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd dengan melaporkan jenis produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, menurut penyidik, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut seharusnya masuk kategori dissolving pulp. Anang mengatakan, AL diduga mengubah kode Harmonized System (HS Code) untuk membuat jenis produk yang dilaporkan berbeda dari karakteristik sebenarnya.Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” kata Anang.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan harga pasar. Praktik itu juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation atau TP Doc) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada Direktorat Jenderal Pajak.Kejagung juga menduga AL memberikan uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan audit terhadap transaksi PT TPL tidak dijalankan sesuai ketentuan. Menurut Anang, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga dalam TP Doc dan SPT perusahaan maupun memeriksa kewajaran harga yang dilaporkan. “Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Anang.
Untuk menyelamatkan keuangan negara, penyidik juga telah menyetorkan Rp500 juta ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus. Uang tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Kejagung sebelumnya menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan.Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri pada Agustus 2026 menyebut angka kerugian negara sekitar Rp2 triliun masih bersifat sementara. Nilai resmi kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan tim auditor. Dalam perkara ini, AL dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Subhan).

0 komentar:
Posting Komentar