728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    16.10.26

    Andreanta Surbakti Divonis 2,6 Tahun BUI Edarkan 405 Pil Trihexyphenidyl Logo Batman

    Medan//Harianswarajiwa//Andreanta Surbakti alias Brema (25), warga Kabupaten Langkat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengedarkan 405 butir pil hijau berlogo Batman yang mengandung Trihexyphenidyl tanpa memenuhi ketentuan peredaran sediaan farmasi.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2026) sore.Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya dan bersikap sopan selama persidangan.Atas putusan tersebut, Andreanta maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

    Dalam perkara ini, Andreanta disebut melakukan perbuatannya bersama Defanda Yunista Ginting alias Fanda, Sopian alias Aseng yang masih buron, Pitelo Sinaga, dan Bahagia Ramadhan.Peristiwa itu bermula pada 17 Februari 2026. Saat itu, Andreanta bersama Defanda membawa pil tersebut ke Medan menggunakan mobil. Keduanya berencana menjual pil itu dengan harga Rp70 ribu per butir.

    Saat transaksi berlangsung di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Andreanta ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.Terdakwa ditangkap ketika hendak menyerahkan lima bungkus plastik berisi total 405 butir pil kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pil hijau berlogo Batman tersebut tidak mengandung narkotika maupun psikotropika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl, yakni obat yang digunakan untuk menangani gejala penyakit Parkinson.Sementara itu, ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerangkan bahwa peredaran sediaan farmasi tersebut harus memenuhi ketentuan izin edar serta kewenangan praktik kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Andreanta Surbakti Divonis 2,6 Tahun BUI Edarkan 405 Pil Trihexyphenidyl Logo Batman Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top