Labura//Harianswarajiwa///Bawa Brondolan didalam begasi honda untuk memarakkan Api ,seorang karyawan PT.Karya Sari Sentosa Simagalam Di paksa supaya memundurkan diri dari perusahan tempatnya bekerja.11/10/26.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, pengunduran diri (resign) harus murni atas kemauan sendiri secara sukarela, bukan karena tekanan atau ancaman.
Perusahaan PT Karya Sari Sentosa simagalam kecamatan Kualu Selatan Kabupaten Labura diduga sering memaksa karyawannya supaya meneken surat resign agar terhindar dari kewajiban membayar uang pesangon dan hak PHK.
Salah seorang Karyawan PT.KSS Temen Pakpahan (34) Merasa Kecewa atas Perlakuan manajemen PT.KSS yang memaksa dirinya Harus menandatangani Surat pengunduran diri, ironisnya beliau sudah Dua Tahun bekerja di perusahaan tersebut dan sudah berstatus Karyawan Harian Tetap (KHT)
Saya hanya membawa brondolon busuk di bagasi kereta untuk memarakkan Api pengantin kayu bakar agar dapat merebus air minum dirumah. ucap Tamen Pakpahan kepada Wartawan Suara Hari Rakyat saat di jumpai di kediamannya Denga Hati yang kecewa terhadap perusahaan.
Saya sudah menjelaskan kepada pihak manajemen perusahaan PT KSS,bahwa saya baru pertama sekali membawa Brondolan itupun disebabkan keperluan untuk pengantin kayu bakar dan saya berjanji tak akan mengulangi nya kembali, namun pihak perusahaan Sangat disayangkan karena pihak manajemen tak memberikan ruang maaf dengan Alasan sudah melanggar kriminal umum.ucap Tamen Pakpahan.
Dalam pantauan Wartawan Swara Hati Rakyat bahwa perusahaan PT KSS sering melakukan pemecatan dengan cara memaksa karyawannya membuat sura pemunduran diri atau Risen, agar tidak membayar Hak-hak pasagon.
Diminta pihak Tenaga kerja Labura agar segera menindak lanjuti permasalahan ini,dan agar memberikan perhatian tindakan kepada perusahaan yang nakal.(Ewin)

0 komentar:
Posting Komentar