728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.10.26

    Kantah Dairi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sertipikat Tahap I Tahun 2026 Diserahkan

     

    DAIRI//Harianswarajiwa//Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Dairi terus mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahap I Tahun 2026 di Aula Kementerian Agama Kabupaten Dairi.

    Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eferata Ivan Babtis Meliala, S.E., M.A.P., beserta staf.

    Turut hadir perwakilan Bupati Dairi melalui Asisten III, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

    Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi difokuskan pada pentingnya percepatan pendaftaran tanah wakaf, penguatan koordinasi antarinstansi, serta upaya mengatasi berbagai kendala administrasi dan pertanahan yang berpotensi menghambat proses sertifikasi.

    Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset wakaf menjadi hal mendasar untuk memastikan tanah tersebut tetap terlindungi dan digunakan sesuai dengan ikrar serta tujuan wakaf.

    Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahap I Tahun 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Dairi.

    Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan terdaftarnya tanah wakaf, perlindungan terhadap aset keagamaan diharapkan semakin kuat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, mencegah penyalahgunaan aset, dan menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

    Untuk mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Kejaksaan, serta unsur terkait lainnya. Kolaborasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar, melengkapi dokumen persyaratan, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam proses pendaftaran.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta para pengelola wakaf semakin meningkat dalam mengurus pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar pengelolaannya lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

    Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, semakin banyaknya tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan aset wakaf terus memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas.(clara)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kantah Dairi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sertipikat Tahap I Tahun 2026 Diserahkan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top