728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.9.26

    Polisi Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

     



    Tanjung balai//Harianswarajiwa//aringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai kembali rontok di tangan aparat penegak hukum. 

     Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai sukses menggagalkan transaksi jual beli puluhan butir pil ekstasi di tengah malam. Operasi penindakan senyap ini dilangsungkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/9/2026) dini hari. 

     Seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus tanpa perlawanan berarti saat tengah menunggu pembeli di lokasi target.

    Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, membenarkan perihal penangkapan kurir narkoba usia belia tersebut.


    Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di sekitar lokasi kejadian.

     "Menindaklanjuti informasi warga, tim yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Ipda Martshal TDP Meliala bergerak melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy)," ungkap AKP Yudi, Minggu (27/9/2026). 

     Dalam skenario penyamaran tersebut, anggota kepolisian yang menyamar bertindak sebagai pembeli dan memesan delapan butir pil ekstasi dengan harga Rp 180.000 per butir. 

     Merasa mangsanya terpancing, tersangka Arman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi langsung meluncur ke titik pertemuan yang disepakati. 


     Begitu pelaku tiba di lokasi dan menyerahkan barang pesanan kepada petugas yang menyamar, gerak cepat langsung dilakukan. Tanpa ampun, polisi menyergap pemuda tersebut. 

     Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di lokasi kejadian, petugas mendapati barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum. 

     Rinciannya, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo Santa Klas dengan berat bersih total 3,25 gram, serta 3 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo Kingkong dengan berat bersih 1 gram.

     Selain belasan butir ekstasi siap edar, turut diamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo warna biru dan sepeda motor bodong yang digunakan pelaku untuk beroperasi

    Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui tanpa buang waktu bahwa seluruh barang bukti narkotika itu adalah miliknya," tegas Kasat. 

     Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arman beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan di atasnya. 

     Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat berat. (Ajis)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polisi Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top