728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.9.26

    Putusan MA Akuang Wajid Kembalikan Rp856 Miliar ke Negara


    Akuang alias Lim Sia Cheng

    Medan//Swara Jiwa///Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng segera dieksekusi. Akuang merupakan terpidana kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selaku penangan perkara tersebut.

    Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang,” kata Rizaldi.

    Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

    Selain hukuman badan, terpidana juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp856.801.945.550. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

    Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Medan. Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara nilai uang pengganti sebelumnya telah diperberat pada tingkat banding.

    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Alexander Halim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Kejari Langkat memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

    Sebelumnya, Akuang diketahui tidak menjalani penahanan selama proses persidangan perkara tersebut. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Sumut melalui Kejari Langkat kini menyiapkan pelaksanaan eksekusi.

    Kasus ini berkaitan dengan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang menyeret Akuang sebagai terdakwa.(SNR).

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan MA Akuang Wajid Kembalikan Rp856 Miliar ke Negara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top