728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    1.7.26

    KPK Nilai Bupati Kuansing Diduga Peras Petani demi Pelepasan Hutan

    Jakarta//Swara Jiwa////Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama enam orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (1/7/2026) sore.

    Hingga Rabu siang, Suhardiman Amby masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan setelah ia bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka," kata Budi.

    KPK sebelumnya mengamankan 10 orang dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Setelah proses penyelidikan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

    Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara. Anggota keluarga itu disebut-sebut adalah istri muda Suhardiman Amby.

    Sementara itu, Suhardiman Amby dan Zulkarnain tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Keduanya sempat dikabarkan menghilang, hingga KPK meminta mereka segera menyerahkan diri.

    Budi mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

    Keduanya kemudian memenuhi panggilan KPK dengan menyerahkan diri pada Selasa malam dan langsung menjalani pemeriksaan, didampingi kuasa hukum.

    Budi menyebutkan, saat ini terdapat tujuh orang tersebut yang masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

    Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

    Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," ujar Budi.

    KPK menyatakan OTT tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan sebelumnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang diungkap diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

    Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak pihak-pihak tersebut diamankan untuk menentukan status hukum mereka.

    Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati dan Ketua DPRD Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.

    Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.( GEO )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Nilai Bupati Kuansing Diduga Peras Petani demi Pelepasan Hutan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top