Medan /// Swara Jiwa /// Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk membahas persoalan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru berkode plat BK yang dinilai memunculkan polemik di lapangan.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5), menyoroti pembagian wilayah penggunaan nomor polisi BK dan BB di Sumut. Sejumlah peserta rapat mempertanyakan dasar hukum pembagian wilayah tersebut, termasuk kewenangan penerbitan kode plat kendaraan.
Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK terkesan dimonopoli wilayah Medan Utara.
Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam rapat.
Menanggapi hal itu, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan pada sektor penerimaan pajak daerah dan pengurusan BBNKB.
Kami hanya memiliki kewenangan dari sisi BBNKB dan penerimaan pajak. Sementara segala ketentuan penerbitan nopol berada pada Dirlantas Polda Sumut,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, turut mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Ia menyoroti sejumlah daerah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang menggunakan kode BB, sementara daerah lain menggunakan BK.
Peralihan nopol BK ke nopol BB itu apa dasar hukumnya? Sebab persoalan saat ini, nopol itu yang memiliki polisi, sementara Bapenda yang menerima pajaknya,” tegas Syahrul.
Menurutnya, persoalan kode plat kendaraan tidak dapat dibahas hanya dari sisi pajak daerah semata, sebab kewenangan penerbitan nomor polisi sepenuhnya berada di institusi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.
Saya punya pemikiran bahwa Bapenda tidak bisa mengeluarkan nopol BB. Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus,” ujarnya.
Syahrul menegaskan, Komisi C DPRD Sumut ingin mendapatkan kejelasan terkait pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dasar ini yang mau kita cari. Kenapa terjadi pembagian wilayah itu, kenapa ada BB dan kenapa ada BK,” katanya.
Diketahui, saat ini terdapat 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor.
Namun, karena belum ditemukan titik terang dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang akhirnya menskorsing rapat hingga waktu yang belum ditentukan. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar