728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    11.5.26

    Nama Dirjen Bea Cukai Muncul, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Blue Ray



    Jakarta /// Swara Jiwa /// Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan impor barang yang kini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama pejabat tertinggi di institusi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan kasus suap impor yang menyeret perusahaan Blue Ray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Fakta tersebut memicu gelombang desakan agar KPK tidak berhenti pada level pejabat teknis semata, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor-aktor besar di balik praktik lancung pengeluaran barang impor.

    Dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blue Ray Cargo, John Field, disebutkan Djaka Budhi Utama menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Pertemuan itu kini menjadi sorotan lantaran diduga berkaitan dengan praktik “pengamanan” proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Mantan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, mengakui penyebutan nama seseorang dalam dakwaan memang belum otomatis menjadikannya tersangka. Namun, ia menegaskan fakta persidangan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

    “Biasanya memang dilempar dahulu ke pengadilan. Harapannya di persidangan akan muncul bukti-bukti keterkaitan lebih lanjut,” kata Ghufron, Senin (11/5/2026).

    Meski demikian, kemunculan nama Dirjen Bea Cukai dalam dokumen dakwaan resmi pengadilan dinilai bukan perkara sepele. Sebab, perkara ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan kasus suap impor yang diduga melibatkan jaringan pejabat strategis di tubuh Bea Cukai.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan KPK wajib bertindak tegas apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    “Kalau alat buktinya cukup, tentu KPK harus tegas,” ujarnya.

    Kasus ini sendiri bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan impor yang kini menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai.

    Munculnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan pengadilan pun mempertegas bahwa kasus Blue Ray Cargo berpotensi membuka tabir dugaan permainan impor yang selama ini disebut-sebut melibatkan jaringan kuat di internal institusi kepabeanan.( Subhan )


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nama Dirjen Bea Cukai Muncul, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Blue Ray Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top