Jakarta /// Swara Jiwa /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Namun, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Budi Prasetyo menjelaskan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait pengembangan kasus tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara, dan juga di PJN Wilayah I Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Nah, ini masih dalam tahap pengembangan dengan sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada 1 April 2026.
Selain hukuman penjara, Topan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.( GO )
0 komentar:
Posting Komentar