728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    13.5.26

    Jampidsus Jaksa Agung Tangkap Dirut PT.Toshida Indonesia


    Jakarta /// Swara Jiwa /// Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Toshida Indonesia (PT TSHI) Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka. Ia terjerar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 saksi dalam proses penyidikan yang disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

    “Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

    Anang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah upaya paksa penjemputan dan diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam (11/5/2026).

    Penyidik kemudian resmi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Anang menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI sebesar sekitar Rp130 miliar.

    Merasa keberatan dengan besaran tagihan tersebut, tersangka LSO diduga mencari jalan untuk mengurangi kewajiban pembayaran. Dalam proses itu, ia disebut bertemu dengan seseorang berinisial LKM yang merupakan orang kepercayaan Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

    Penyidik menduga, pertemuan berlanjut di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Hery disebut menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI dengan skenario seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

    Sebagai imbalannya, LSO diduga menjanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery,” tuturnya.

    Kejagung menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan itu, Hery diduga mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman sehingga menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, Kementerian Kehutanan disebut diminta mengizinkan PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

    Tak hanya itu, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia diduga telah diberikan kepada LSO sebelum resmi diterbitkan.

    Perbuatan tersangka dilakukan dilakukan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI agar menguntungkan PT TSHI,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LSO dijerat Pasal Pasal 5 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 6 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.

    Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima duit Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

    LHP pesanan itu, bertujuan untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan atas perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Kasus ini terjadi saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.

    Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini menyebutkan, Hery tidak hanya memperdagangkan LHP kepada PT TSHI. Kejaksaan Agung saat ini mengantongi 17 daftar perusahaan yang disebut juga bermain dengan Hery soal penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jampidsus Jaksa Agung Tangkap Dirut PT.Toshida Indonesia Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top