Sergia,( Swara Jiwa )Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menindak praktik perjudian. Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang diamankan berinisial A S alias A (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; Uang tunai sebesar Rp55.000,-, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 lembar kertas berisi kode tebakan nomor, 1 buah pulpen.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di Desa Sei Buluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian di warung kopi milik Deni. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan sebesar 20 persen dari omzet tersebut. Pelaku mengaku telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebutkan bahwa setoran hasil perjudian diserahkan kepada seorang koordinator lapangan bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Jumat (30/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas IPTU L. B. Manullang.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.(Ceria)


0 komentar:
Posting Komentar