Tanjungbalai /// Swara Jiwa –Kasus dugaan penyelundupan ballpress dan minuman yang sebelumnya ditangani oleh Bea Cukai Tanjungbalai Asahan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui setelah tim awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Kamis (22/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, guna memastikan perkembangan penanganan perkara yang telah dilimpahkan Bea Cukai.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Asahan melalui Jaksa Pidsus Subi Hasibuan, didampingi Andi Sinuraya, membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti.
“Benar, kami dari Kejaksaan telah menerima dan mengambil seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak Lanal TBA dan diserahkan kepada Bea Cukai Tanjungbalai Asahan. Saat ini barang bukti berupa ballpress dan minuman tersebut sudah berada di gudang belakang Kantor Kejaksaan,” ujar Subi Hasibuan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kasus penyelundupan ballpress dan minuman tersebut diserahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung kepada Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Seluruh barang bukti juga telah diambil dari gudang penyimpanan TNI Angkatan Laut.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Namun, saat wartawan menanyakan siapa pemilik ballpress maupun minuman tersebut, Subi Hasibuan maupun Andi Sinuraya mengaku tidak mengetahuinya. Menurut Subi, pihak Kejaksaan hanya menerima berkas perkara dari penyidik dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai. Kewenangan penyidikan sepenuhnya ada pada penyidik,” jelasnya.
Subi menambahkan, karena berkas perkara telah lengkap, persidangan akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba meminta izin untuk melihat barang bukti yang kini disimpan di gudang belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, permintaan tersebut tidak diperkenankan oleh pihak Kejaksaan. ( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar