728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.1.26

    Menteri Nusron Tegaskan Sinergi ATR/BPN Dan Kementerian Kehutanan

     


    JAKARTA // Swara Jiwa // Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan selama ini kerap memicu konflik agraria serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah masyarakat. Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

    Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, yang dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi landasan strategis dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berada di dalam kawasan hutan secara terintegrasi, terukur, dan berkeadilan.

    “Masalah pertanahan di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi lintas kementerian agar ada kesamaan persepsi, kejelasan kewenangan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

    Ia menjelaskan, kerja sama ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan menjadi kunci dalam proses penataan batas kawasan, penyesuaian tata ruang, serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah wilayah. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan status lahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.

    Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan bahwa penyelesaian persoalan desa di dalam kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.

    Melalui sinergi lintas sektor ini, Kementerian ATR/BPN optimistis upaya penataan pertanahan di kawasan hutan dapat berjalan lebih terarah, mengurangi potensi konflik agraria, serta memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Menteri Nusron Tegaskan Sinergi ATR/BPN Dan Kementerian Kehutanan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top