
MEDAN /// Swara Jiwa – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status ini, Puskesmas memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan anggaran sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada skema penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi terikat sepenuhnya pada mekanisme APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki ruang gerak anggaran yang lebih luas. Mereka tidak perlu menunggu penetapan APBD setiap tahun sehingga kebutuhan layanan dapat dieksekusi lebih cepat, tentunya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya, Kamis (29/1/2026).
Fleksibilitas ini dinilai berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan. Namun, penerapan BLUD harus ditopang oleh regulasi yang lengkap. Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Tiga di antaranya telah ditetapkan, yakni Perwal Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Sisanya sedang menunggu penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan apa pun. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan pengembangan di luar skema BPJS dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalaupun ada layanan pengembangan yang berpotensi dikenakan tarif, itu harus diatur melalui Perda. Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.
Menurut Surya, karakter pengembangan layanan pada setiap Puskesmas BLUD akan berbeda sesuai potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, jenis layanan, dan kepemimpinan masing-masing Kepala Puskesmas. Meski demikian, Dinas Kesehatan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Puskesmas tetap UPT. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” katanya.
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola BLUD, bersamaan dengan finalisasi regulasi pendukung yang masih dalam proses.
“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Sekarang tinggal menyempurnakan aturan yang belum selesai,” pungkasnya. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar