Tanjungbalai // Swara Jiwa // Beredar Isu praktik jual beli kamar hunian bagi warga binaan marak di Lapas Tanjung Balai Asahan. Yang bervariasi mencapai harga Rp20 juta hingga Rp5 juta melihat kondisi kamar hunian dan dihuni untuk beberapa orang saja.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA) Refin Tua Simanullang, Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media Melalui SMS WhatsApp, Kamis (22/1/2026), Tdk benar kak, adanya praktek jual beli kamar hunian warga binaan di Lapas TBA.
Kalapas TBA Menyampaikan, adapun penempatan kamar hunian dilakukan berdasarkan ketentuan dan klasifikasi status warga binaan, yaitu antara tahanan dan narapidana.
Bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), setelah masa Mapenaling berakhir atau kapasitas kamar Mapenaling telah penuh, maka yang bersangkutan dipindahkan ke kamar tahanan lainnya dengan tetap memperhatikan status tahanan dan aspek keamanan.
Dengan demikian, tudingan adanya jual beli kamar sebagaimana yang disebutkan dalam aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," Tutup Refin Tua Simanullang.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar