728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    27.1.26

    Enda S Ketaren PPK Proyek Wsterfront City Di Tahan Penyidik Kejatisu

    MEDAN /// Swara Jiwa – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba tahun anggaran 2022.

    Tersangka berinisial E.S.K ( Enda S Ketaren ) ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/1/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. E.S.K diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak pekerjaan pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.


    Usai penetapan tersangka, E.S.K menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.

    Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Tim penyidik juga terus melakukan pendalaman perkara dan membuka peluang untuk menjerat pihak lain apabila ditemukan keterlibatan, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Loi )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Enda S Ketaren PPK Proyek Wsterfront City Di Tahan Penyidik Kejatisu Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top