728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    24.1.26

    Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

     

    Sergai /// Swara Jiwa /// Gerak cepat Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S als P, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 12.30 WIB.

    Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran dan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga setempat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit II Sat Narkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

    IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan kediamannya. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

    Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Dari dalam rumah kosong tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu yang berserakan di lantai, dengan total berat bruto sekitar 1,80 gram.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga pipet sekop, satu buah dompet, satu plastik bal ukuran sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru.

    Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka S als P mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Senin, 19 Januari 2026, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka S als P terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

    Atas perbuatannya, tersangka S als P dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

    (Ceria)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top