Medan,(Swara Jiwa )Walikota Medan diduga menutup mata dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi terhadap lahan ahli waris pemilik tanah yang sah, dengan no Surat Bupati SKT No: 1632/A/I/15.
Pemerintah Kota Medan diduga Otoriter dan diktator terhadap masyarakat lemah dan masyarakat yang tidak mampu.
Tanah masih berstatus perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan, 27 Januari 2026 sudah sidang pertama . Pemerintah kota Medan diduga mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan berperkara dengan Membangun proyek Pemerintah " Sekolah Rakyat ".
Kuasa Hukum Henry Pakpahan, SH Menyampaikan Awak Media, Jumat (30/1/2026, Diharapkan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memperhatikan Rakyat kecil , jangan membangun proyek diatas darah dan tanah milik masyarakat.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar