Warga Desa Helvetia Kec Sunggal sudah semakin resah atas janji pihak Perumda Tirtanadi yang tidak henti berjanji untuk memasang Master Meter di Proyek Jaringan Air Bersih hibah dari Perusahaan Luar Negeri dengan Panjang Pipa 8.360 Meter untuk kapasitas 1200 Sambungan Rumah. Padahal sejak akhir Bulan Juli lalu sudah selsai pemasangan Meteran Sambungan Rumah sekitar Rp. 260 Rumah.
Info juga diperoleh S. Sihombing dari KSM Perumda ( 11/11) di Karya 7 “ awalnya beralasan persyaratan administrasi. Akan tetapi telah dilengkapi. Kemudian, muncul lagi alasan proses pengadaan barang/Master Meter dan alasan lain yakni, sikap Pemerintahan Desa yang berpotensi menghambati dan Bulan September alasan Perumda Tirtanadi sedang dalam proses pengadaan barang Master Meter. Ungkapnya.
Lanjutnya, Puluhan pengurus balai tempat Ibadah Gereja yang ada di Desa Helvetia selaku penerima manfaat serta lintas organisasi masyarakat DPC Horas Bangso Batak Kab Deli Serdang dan semua STM – STM ( Serikat Tolong Menolong ) telah menyampaikan surat dukungan ke pihak Perumda Tirtanadi dan selama ini sudah sering kali warga mendatangi dan sudah berkali kali juga rapat Perumda dengan KSM Helvetia, Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian yang lebih jelas
Janji pemasangan Master Meter oleh pihak Perumda Tirtanadi yang sampai saat ini tidak bernai memastikan pemasangan Master Meter, H.Situmorang Ketua DPD GNPP Sumut menyatakan “ Pihak Perumda Tirtanadi selaku penyelenggara Pelayanan sudah nyata melanggar UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebab ada standar pelayanan, Dimana telah terjadi pelayanan yang hanya janji – janji.
Beredar informasi, Beberapa oknum telah menghasut warga agar segera menarik biaya meteran yang telah dipasang dan bahkan di warung bermarga Simanjuntak di Simpang Jl Pra Sejahtera berusaha menghasut Warga bermarga Limbong Jalan Pringgan hingga membuat perdebatan dari Pak Junior, pihak KSM selaku pengelola.
Sementara lintas elemen masyarakat dari STM - STM dan organisasi kemasyarakatan di Desa Helvetia telah membuat dukungan Tanda Tangan. Alasan soal pengadaan spart part Master Meter sungguh tidak masuk akal perencanaannya yakni dari sejak September sampai Nopember. Para penyelenggara pelayanan publik yaitu Perumda Tirtanadi dan Pemerintahan Desa sudah sangat nyata mempersulit pelayanan air bersih dan bahkan sikap pelayanannya sudah sangat merugikan masyarakat. Kami meminta DPRD Sumatera Utara agar segera melakukan RDP memanggil pihak Perumda Tirtanadi dan mendesak Ombusman Perwakilan Sumatera Utara agar segera mengusut pelanggaran - pelanggaran tersebut.
Sikap pihak Perumda Tirtanadi yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Dirut Perumda Tirtanadi melalui Lokot P selaku Kepala Bidang Publikasi & Komunikasi Perumda Tirtanadi dari malam ( 12/11) dikirim pesan konfirmasi, Tidak bersedia memberi penjelasan. ( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar