
BALIGE – Swara Jiwa // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Lapas Kelas III Pangururan, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, dan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan yang digelar di Yayasan Rehabilitasi Narwastu ini dihadiri oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas; Kepala Lapas Pangururan, Jeremia Leonta; Kepala Rutan Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Rutan Tarutung, Evan Sembiring; Kepala Lapas Siborongborong, Herry Simatupang; beserta jajaran dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hadir pula Ketua Yayasan Rehabilitasi Narwastu, Anju Purba.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan mitra masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan riwayat penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan rehabilitasi sosial dan medis, pembinaan mental, serta pendampingan profesional untuk mempercepat proses pemulihan dan penguatan karakter peserta.
Program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan pengguna narkotika. Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan program rehabilitasi diharapkan berjalan lebih efektif, terarah, dan sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Balige, David Nicolas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pembinaan yang lebih manusiawi.
“Melalui penandatanganan kerja sama ini, kami berharap program rehabilitasi bagi warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sebagai bentuk nyata komitmen untuk membantu mereka pulih dan kembali ke masyarakat dengan bekal mental serta spiritual yang lebih baik,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemasyarakatan dan lembaga sosial dalam mendukung upaya rehabilitasi. Melalui sinergi tersebut, diharapkan pembinaan di lingkungan Lapas dan Rutan semakin berkualitas, terarah, dan berfokus pada pemulihan serta pemberdayaan.
Program rehabilitasi yang dijalankan secara berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas, dengan menghadirkan individu yang lebih siap, sehat, dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar