Medan // Harian Swara Jiwa // PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan klarifikasi terkait aksi damai masyarakat yang menyoroti operasional perusahaan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 10 November 2025.
Melalui pernyataan resmi, Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional.
“Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, PT TPL berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang melibatkan Pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Pendekatan sosial ini dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan,” ujar Salomo.
TPL juga menolak tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Menurut Salomo, seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang.
“Seluruh kegiatan operasional dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataannya, TPL juga menyampaikan bahwa kegiatan peremajaan pabrik difokuskan pada peningkatan efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.
Salomo menyebut, audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023 menyatakan bahwa PT TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sekitar wilayah operasional dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
TPL juga menjalankan Program Kemitraan Kehutanan sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur. Hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Seluruh pembentukan KTH dan pola kemitraan ini dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salomo juga menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
“Dengan sistem tanam–panen berkelanjutan, penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan, sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL dan dilaporkan melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan,” ujarnya.
Dari total luas konsesi 167.912 hektare, TPL hanya mengembangkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, serta mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salomo menambahkan, perusahaan juga berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal dengan mempekerjakan lebih dari 9.000 orang, baik pekerja langsung maupun tidak langsung, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM. Dengan memperhitungkan keluarga para pekerja dan mitra, keberadaan perusahaan mendukung sekitar 50.000 jiwa.
“ Kami menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” pungkas Salomo Sitohang ( Red )
0 komentar:
Posting Komentar