
MEDAN – Swara Jiwa // Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Harli Siregar. Selain Pemerintah Kota Medan, perjanjian serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut dengan Kejaksaan se-Sumut.
MoU ini menjadi langkah konkret dalam implementasi *restorative justice* (RJ) melalui pidana kerja sosial, sebuah alternatif pemidanaan yang memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani hukuman di luar penjara dengan cara bekerja untuk masyarakat.
Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus dilaksanakan tanpa unsur komersialisasi dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pidana ini dikenakan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun atau putusan penjara maksimal enam bulan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan atas putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Prosesnya harus humanis, tidak memaksa, dan memberi peluang pembinaan,” ujar Undang.
Ia menjelaskan, terdapat lebih dari 300 jenis pekerjaan sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu administrasi di kelurahan. Pidana ini berlaku maksimal delapan jam sehari, sesuai KUHP 2023.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengapresiasi program ini sebagai solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Ini sejalan dengan arah kebijakan jangka panjang provinsi. Tidak semua harus masuk penjara. Dengan RJ, kita menyelamatkan pelaku, korban, dan kondisi lapas,” ujarnya.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat membantu menjaga kapasitas lapas tetap optimal dan mendukung pembinaan narapidana.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik langkah ini sebagai upaya meningkatkan keadilan restoratif. “Pidana kerja sosial berprinsip tidak komersial dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih humanis dan edukatif,” katanya.
Rico berharap sistem pidana sosial bisa melahirukan simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial. “Kita ingin kebijakan ini menjadi inovasi dalam penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Rambe )
0 komentar:
Posting Komentar