MEDAN – Harian Swara Jiwa // Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Kebijakan strategis ini diajukan untuk memperkuat struktur permodalan dan kinerja salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terpenting di Sumut.
Rancangan perda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Jumat (14/11/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Tujuan Strategis Penambahan modal Bank sumut
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Menjaga Kepemilikan Saham Pemprov: Memastikan kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%.
- Memperkuat Kapasitas Bank: Meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.
- Mendukung Transformasi Bank: Menjadi fondasi bagi agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Mekanisme Penyertaan modal non-tunai
Yang menjadi ciri khas dari kebijakan ini adalah mekanisme penyertaannya yang dilakukan secara non-kas. Pemprov Sumut akan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan untuk diperhitungkan sebagai modal.
Langkah ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif karena mengoptimalkan aset tanpa mengganggu likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aset Daerah Yang Dijafikan Penyertaan Modal
Beberapa aset milik daerah (BMD) yang akan disertakan sebagai modal ke Bank Sumut adalah:
- Tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
- Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (bekas Medan Club).
- Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Dukungan Untuk Transformasi Bank Sumut Ke KBMI 2
Wakil Gubernur Surya menekankan bahwa langkah ini sangat krusial untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut. Targetnya adalah mencapai KBMI 2, yang mensyaratkan modal inti bank di atas Rp 6 triliun.
“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028,” jelas Surya.
Dengan penguatan modal ini, diharapkan kapasitas ekspansi kredit bank akan meluas, daya saing meningkat, serta ketahanan dan keberlanjutan bisnis Bank Sumut menjadi lebih kokoh.
Dasar Hukum Yang Melandasi Kebijakan
Wagub Surya juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diatur dalam Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini memungkinkan aset daerah digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Rapat paripurna penting ini juga dihadiri oleh Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, seluruh pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut.( Red/Rambe )
0 komentar:
Posting Komentar