Medan - Harian Swara Jiwa - Polda Sumut bersama jajaran Polres mengungkap 571 kasus Narkoba selama periode Januari – Oktober 2025.
Dari pengungkapan itu, 649 tersangka ditangkap dengan barang bukti 43 Kg sabu-sabu, 3 Kg ganja, 1.190 butir pil ekstasi dan 28 butir Happy Five.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada Awak Media saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (7/10) menjelaskan, pengungkapan 571 kausu dilakukan Dit Narkoba Poldasu, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dit Narkoba Polda Sumut Ajukan Penerbitan Red Notice Tiga DPO Narkoba
Dari hasil pemetaan, ada empat kecamatan paling tinggi angka penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba, yakni Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbtu, Kec. Kota Pinang, Kab. Labusel, Kec. Torgamba, Kab. Labusel dan Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
“Fokus penindakan di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada dua lokasi tempat hiburan malam, yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir pil ekstasi,” sebut Calvijn.
Kemudian, peredaran narkoba di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan dan rumah kosong.
Dalam pengungkapannya, Dit Narkoba Poldasu melakukan joint operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan signifikan, yakni 13 Kg sabu-sabu dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan dua pelaku (DPO).
“Rencananya barang akan dibawa ke Palembang, kemudian berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil mengantar sabu-sabu ke lokasi,”tutupnya.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar