Medan - Harian Swara Jiwa - Menggugat-Koalisi bertemu dengan anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan perihal gugatan supaya peringkat status Cagar Budaya Lapangan Merdeka, ditetapkan statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional.
Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu di Kafe Srikandi yang ada di Jalan Samanhudi Medan.
Pertemuan ini adalah upaya non litigasi, sembari sedang berprosesnya gugatan Kasasi yang berlangsung di Mahkamah Agung RI.
Tentu sebuah apresiasi tetap diberikan kepada Walikota Medan yang telah menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar budaya Kota. Selanjutnya, atas signifikansi yang melekat pada Tanah Lapang Merdeka –baik nilai benda dan tak benda harus ditetapkannya peringkat statusnya sebagai Cagar Budaya Nasional Medan-Provinsi Sumatera Utara.
Waktu itu, Anggota DPD RI Pdt. P. Siagian hadir bersama asisten, tenaga ahli provinsi serta stafnya. Sementara Koalisi diwakili Ir. Victor S. Sinaga, Miduk Hutabarat bersama Yousev Tobing dan Samuel S.
Di perjumpaan itu, koalisi menyampaikan pesan agar senator Pd. P. Siagian berkenan mengkomunikasikan maksud perjuangan Koalisi tersebut. Yakni supaya Cagar Budaya Lapangan Merdeka yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota, diusulkan Walikota Kota Medan kepada Gubernur Sumatera Utara, dan disusul Menteri Kebudayaan RI.
Koalisi sudah bertemu dengan Deputk Pelindungan Kebudayaan & Tradisi RI pada 14 Juli 2025 ketika datang ke Medan. Juga menyampaikan hal yang sama kepada beliau, supaya CB Lapangan ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional: Situs Proklamasi sesuai ketentuan UU Cagar Budaya & PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya.
Isinya juga sama. Memohon agar Dirjen Kebudayaan, berkenan berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung. Pertemuan dengan Pdt. P. siagian sangat diharap mampu menguatkan kembali aspirasi yang telah Koalisi sampaikan dan kawal.
Mengingat, sejak dilakukannya penilai dari ratusan bangunan, struktur, dan kawasan di Medan tahun 2015 oleh kandidat doktor Isnen Fitri –sekaligus bahan disertasinya, pada tahun 2015 sampai dengan 2018.
Beberapa diantara kami turut terlibat dalam workshop penyusunan criteria dan pemberian penilaiannya. Bahwa signifikansi Lapangan Merdeka indikatif criteria, nilai dan bobotnya memenuhi status tersebut.
Oleh karena itu, menurut Koalisi, setelah Walikota Medan menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar budaya kota tahun 2021, selanjutnya adalah Walikota mengajukannya bersama Gubernur kepada Pemerintah, supaya oleh Pemerintah cq Menteri Kebudayaan RI mengkaji apakah benar signifikansi status Lapangan Merdeka, bobotnya memenuhi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Anggota DPD RI Pdt. P. Siagian, memang dalam pertemuan tesebut menunjukkan respon positif. Ia akan mencoba berkomunikasi dengan Walikota Medan Bapak Rico Waas. Dan juga kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Serta mengontak dan berkomunikasi dengan Menteri Kebudayaan cq Dirjen Perlindungan Kebudayaan & Tradisi RI.
Selain itu, beliau juga mendorong partisipasi Koalisi untuk mengawal rancangan undang-undang kawasan perkotaan yang sedang bergulir saat ini di DPR RI.
Penting bagi masyarakat sipil memastikan supaya kota diperuntukkan bagi seluruh kalangan dan lapisan usia. Dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia.
Kita perlu memastikan terpenuhi 20% Ruang (publik) Terbuka bagi warga kota. selain 10% penyediaannya oleh masyarakat dan swasta.
Jika Walikota Medan merespon apa yang akan disampaikan, dan ada keinginan untuk bertemu Koalisi, pastinya agenda tersebut akan dipenuhi. Tidak terkecuali dengan Gubernur dan Menteri Kebudayaan RI.
Banyak yang sepakat supaya peruntukannya atau fungsi Lapangan Merdeka ini benar-benar sebagai ruang publik. Tidak dimaksudkan untuk kegiatan bisnis dan/atau perdagangan. Seperti halnya yang banyak beliau ditemukan alun-alun di kota-kota pulau Jawa. Semoga upaya koalisi membuahkan hasil.|| Miduk Hutabarat *Penulis merupakan Tim 7 Menggugat – Koalisi.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar