Padangsidimpuan,( Harian Swara Jiwa )Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan diminta untuk mengusut pelaksanaan Bimtek Desa se-Kota Padangsidimpuan yang pelaksanaannya berlangsung di Hotel Grand Antares Kota Medan, Sumatera Utara.
Sesuai dengan surat undangan Lembaga Pengembangan Masyarakat Daerah (LPMD) Tangerang untuk menghadirkan 3 orang per Desa diantaranya, Kepdes, Bumdes dan BPD dengan anggaran Rp. 5.000.000 per orang dengan jadwal pelaksanaan Bimtek dari tanggal 09 s/d 12 Oktober 2025.
Pelaksanaan Bimtek dengan tema “Strategi Pengelolaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Untuk Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Di desa” ini kuat dugaan penuh dengan ajang korupsi untuk memperkaya diri ataupun kelompok.
Kuat dugaan pelaksanaan Bimtek dengan anggaran ratusan juta rupiah sebagai ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok. Sesuai dengan surat undangan acara Bimtek ini berlangsung selama 4 hari dan kuat dugaan kita acara ini hanya berlangsung selama 1 hari.
Selain itu kuat dugaan ada andil besar dari staf khusus Wali Kota Padangsidimpuan berinisial WR dan juga pengurus LSM yang sekarang jadi pemborong berinisial SMH sehingga Bimtek yang unik ini bisa terselenggara.
Praktisi hukum sangat menyayangkan adanya kegiatan Bimtek Kades se-Kota Padangsidimpuan, selain terkesan dipaksakan, acara pelaksanaan Bimtek Ini juga sangat bertentangan dengan keadaan ekonomi kita sekarang ini, apalagi pelaksanaannya itu berlangsung di Kota Medan.
“Kita sangat menyayangkan adanya pelaksanaan Bimtek Desa se-Kota Padangsidimpuan yang berlangsung di Kota Medan ini. Menurutnya, pelaksanaan Bimtek ini terkesan dipaksakan mengingat situasi ekonomi kita saat ini. Dan kalaupun memang sangat perlu kegiatan Bimtek ini untuk dilaksanakan, kenapa harus di Kota Medan dan bukan di Kota kita sendiri Kota Padangsidimpuan ini. Kan putaran ekonomi kita makin bagus kalau seandainya dilaksanakan di Kota kita ini,” ujar Praktisi Hukum, Agus Halawa, SH dengan nada tersenyum.
Dengan nada menyindir, Agus Halawa juga mengungkapkan, apakah tidak ada fasilitas yang layak untuk pelaksanaan Bimtek tersebut, atau jangan-jangan ada yang harus dijaga ataupun disembunyikan dari publik terkait dengan pelaksanaan Bimtek ini, sehingga dipaksakan untuk dilaksanakan di Kota Medan.
Dari perjalanan sampai pelaksanaan Bimtek ini, Agus Halawa mengutarakan, bahwa pelaksanaan Bimtek sarat korupsi.
“Kuat dugaan kita pelaksanaan Bimtek Desa se-Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan oleh LPMD ini sarat dengan korupsi. Apalagi acara-acara yang namanya Bimtek ini sering jadi temuan tindak pidana korupsi,” papar Agus Halawa.
Agus juga menekankan supaya jangan coba-coba untuk mempermainkan kegiatan, apalagi kegiatan tersebut bersumber dari anggaran negara.
Sesuai dengan ketentuan Utama dalam UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2: Mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Mengatur mengenai perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13: Merinci tindakan korupsi lainnya seperti memberikan atau menerima hadiah/janji, menerima gratifikasi, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban.
Pasal 18: Mengatur tentang penyitaan harta benda jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang telah ditentukan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar