728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    11.10.25

    Hakim Tipikor Medan vonis Ismail Fahmi Lima Tahun Penjara

     

    Foto Hakim Tipikor Vonis Ismail Fahmi Siregar Hukuman 5 Tahun Penjara

     
    Medan, - Harian Swara Jiwa - Hakim Tipikor Medan vonis mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar, penjara terhadap Ismail Fahmi Siregar (51), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

    Ismail Fahmi Siregar


    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, S.H, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025).

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan sebesar Rp5,96 miliar.

    Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa Ismail senilai Rp4,56 miliar lebih.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.561.500.000, dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejati Sumut senilai Rp 5.962.500.000. Kelebihan sebesar Rp 1.401.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Hakim Yusafrihardi.

    “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa sempat melarikan diri dan menghambat penyidikan, serta tindakannya mengganggu proses pembangunan desa di Kota Padangsidimpuan.

    Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, dan telah mengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Padangsidimpuan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ini,” kata Hakim Yusafrihardi.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Batara Ebenezer, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,96 miliar.

    JPU Batara menyatakan terdakwa Ismail terbukti melakukan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,96 miliar.

    “Namun uang pengganti tersebut telah dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diminta untuk dirampas guna negara,” ujar JPU Batara. 

    Selesai pembacaan tuntutan hakim yang diketuai Yusafrihardi, masih dalam ruangan sidang terdakwa Ismail Fahmi Siregar, mengamuk dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.
    Tidak ada artinya kalian dan memaki majelis hakim.

     Isteri terdakwa berusaha menenangkan terdakwa dengan mengucapkan sabar pak dan turut petugas mengamankannya. (Bahren Rambe)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Tipikor Medan vonis Ismail Fahmi Lima Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top