Deliserdang # Harian Swara Jiwa # Salam hormat kami kepada seluruh masyarakat Indonesia dan penegak hukum dimana pun berada.
Pada kesempatan ini izinkan kami menyampaikan kepada Penegak hukum khususnya bapak Kapolri agar segera menindaklanjuti tuntutan kami,
Laporan polisi nomor : LP/425-A/IX/C/2025/Bidpropam, tanggal 26 September 2025 pelapor atas nama IPTU Suhendra .
Dengan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PP RI nomor 2 tahun 2003 yang berbunyi " (dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian negara Republik Indonesia ").
Berdasarkan SP2HP yang kami Terima dari Polda Sumatera Utara bahwa IPDA Ariyanto seorang kanit paminal polresta Deli Serdang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan pasal 5 huruf A PP nomor 2 tahun 2003.
Berdasarkan surat tersebut kami jadi bertanya tanya dalam hati, kenapa IPDA ARIYANTO yang sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin namun masih menjabat kanit paminal di polresta Deli Serdang hingga saat ini berita diterbitkan.
Dalam hal ini kami meminta Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda atau bapak kapolres untuk segera mencopot jabatan yang masih di emban atau masih di pegang oleh IPDA ariyanto tersebut , karena saat masih memegang jabatan kanit paminal.
Lanjut, Petrus Granada Simbolon ,SH Menyampaikan bahwasanya klien kami ini ingin mendapatkan kepastian hukum, dan transparan dalam penegakan nantinya .
Dan saya juga heran kenapa oknum kanit paminal berdasarkan surat SP2HP-dumas di polda Sumatera Utara sudah patut terbukti melakukan pelanggaran disiplin namun masih menjabat kanit paminal polres Deli Serdang.
Sehingga membuat penuh dengan beribu-ribu pertanyaan yakni Ada apa dengan polres Deli Serdang???????????..
Apakah kapolres diduga melindungi bawahan yang bersalah sesuai dengan SP2HP kita dari Polda Sumatera Utara.
Dan kita merasa semacam mosi tidak percaya kepada polres Deli Serdang untuk nantinya di lakukan sidang disiplin di wilayah hukum Polres Deli Serdang kepada personil kanit paminal yang hingga berita ini diterbitkan masih menjabat di polres Deli Serdang tersebut...
Menurut Kuasa Hukum Klient kami Petrus Granada Simbolon SH Menyampaikan Ke Awak Media , Jumat (10/10/2025), Saya selaku kuasa hukum pelapor Bermohon kepada bapak kapolri dan kapolda supaya mencopot jabatan kanit paminal yang dipegang oleh IPDA ARIYANTO .
Sehingga jika ipda ariyanto sudah tidak menjabat sebagai kanit paminal maka kita berpendapat bahwa proses sidang disiplin nanti berjalan dengan transparan. Namun jika masih menjabat kanit paminal di polresta Deli Serdang bagaimana proses sidang tersebut transparan.
Menurut kita pasti akan adanya intervensi hukum seperti pada kasus Sambo kemarin..
Ayo masyarakat kita kawal bersama demi kepastian hukum dan keadilan. . . . .(Tim).
0 komentar:
Posting Komentar