728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    6.8.25

    Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir 4 kilo Ganja Kering


    Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho,SH,SIK,MSi Saat Memberi Keterangan Pers

     Salak - Harian Swara Jiwa - Dentuman perlawanan terhadap narkotika kembali bergema dari tanah Pakpak Bharat! Senin, 4 Agustus 2025, tepat tengah hari pukul 12.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat di bawah komando langsung Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., sukses menyita 4 kilogram ganja kering dari seorang kurir yang tengah melintas di jalan lintas Sidikalang–Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan.

    Dalam konferensi pers yang digelar secara terbuka dan tegas, Kapolres menyampaikan fakta pengungkapan dengan nada penuh semangat.
    “Perlawanan terhadap narkoba bukan hanya penegakan hukum, tapi perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa. Kami takkan diam selagi racun ini masih mengalir di jalur gelap!” tegas AKBP Pebriandi Haloho, didampingi oleh jajaran utama: Wakapolres Kompol Nelson Jefri P. Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung, serta tim Opsnal.

    KRYD Tajam, Penggeledahan Kilat, Barang Haram Terbongkar!

    Kasus ini terkuak berkat informasi emas dari masyarakat. Seorang pria berinisial SS alias S (25 tahun) asal Lawe Perlak, Aceh Tenggara, dicurigai membawa narkotika menuju Subulussalam. Respon cepat dijalankan! Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Dairi – Pakpak Bharat, tepatnya di Gapura Nantampukmas.

    Hasilnya?

    Satu unit angkutan umum PT Simtra BK 1210 XE diberhentikan. Dari pemeriksaan teliti, petugas mencocokkan ciri-ciri pelaku dan mengamankan SS. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah kardus berisi empat bungkusan plastik transparan yang diduga berisi ganja kering seberat 4 kilogram. Barang bukti lainnya termasuk satu unit HP Oppo warna biru yang diyakini sebagai alat komunikasi transaksi haram.“Tak ada tempat bagi kurir narkoba untuk bersembunyi. Jalur perbatasan bukan zona abu-abu; ini adalah zona merah pantauan hukum!” seru Kapolres.

    Ancaman Hukum Berat Menanti

    Kapolres menegaskan, pelaku SS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun hingga seumur hidup.“Satu kurir tertangkap, ribuan generasi terselamatkan. Ini bukan hanya pengungkapan, ini penyelamatan!” tegas perwira polisi berdarah dingin dalam eksekusi namun hangat dalam perlindungan rakyat ini.

    Kapolres: Informasi Publik Adalah Senjata!

    Dalam penutup pernyataannya, Kapolres mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi.“Polisi tak bisa sendiri. Tapi bersama rakyat, kami jadi mata, telinga, dan tangan hukum. Bila mencurigai sesuatu, laporkan! Call Center 110 kami siaga, tanpa pulsa, tanpa takut!”

    Mutiara Kata Kapolres AKBP Pebriandi Haloho:“Rantai narkoba harus diputus, bukan ditawar.”“Kami bukan sekadar menangkap, kami menjaga anak bangsa dari lubang kehancuran.”“Di balik satu kardus ganja, ada masa depan yang hampir tercuri.”“Polisi bukan hanya menindak, tapi membebaskan masyarakat dari teror tak kasat mata bernama narkoba.”

    Polres Pakpak Bharat telah bicara: hukum tak tidur, dan generasi tak boleh mati sia-sia.ingat! Narkoba adalah musuh bersama laporkan bila ada gerak-gerik mencurigakan ke Polres Pakpak Bharat – Call Center 110.Karena di negeri ini, hukum berdiri – dan Kapolres Pebriandi Haloho adalah salah satu ujung tombaknya.( Pahala Sibarani )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir 4 kilo Ganja Kering Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top