Sebagaimana dimaksud pasal 368 yang terjadi di Jalan Mesjid ( Lapas Kelas II B Tanjung Balai) RT RW Titik Koordinat Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara Pada Tanggal 25 Juli 2025 dengan terlapor atas nama Victor Topan Ginting S.H,M.H.
Adapun LP/ B/ 1375/ VIII/ 2025/ SPKT/ Polda Sumut, Tanggal 22 Agustus 2025 Pukul 12.16 wib.
Ironisnya kejadian Pada Tanggal 25 Juli 2025 mendatangi Lapas Kelas II B Tanjung Balai Asahan yang terletak di Jalan Mesjid kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Timur Kota Tanjung balai, untuk menjenguk korban selaku suami pelapor dan saat itulah korban memberitahu kepada bahwa korban dipaksa oleh terlapor untuk memberitahukan nomor Pin M Banking Pada Baut BRI Milik Korban.
Dimana korban dalam proses hukum di Satuan Narkotika Polda Sumatera Utara, Setelah PIN M Banking Diberitahukan ternyata uang ada di tabungan korban telah dilakukan transfer sebesar RP 11.200.000 ( Sebelas Juta Dua ratus ribu) ke Rekening BCA No. rekening 8255188328 an Rika Purba dan selanjutnya Korban Meminta Pelapor Untuk mengambil rekening koran.
Setelah Print Koran di Print Out terlihat jelas bahwa uang telah dilakukan transfer jelas bahwa uang telah dilakukan transfer atas kejadian itu korban keberatan dan dibagikan, selanjutnya Meminta Pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumut. Menuntut Perbuatan Terlapor sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku di NKRI.
Menurut Kuasa Hukum Suhandri Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan, SH menyampaikan Ke Awak media Jumat (22/8/2025), Pada Hari Ini kami Membuat Laporan SPKT Polda Sumut, dimana Klien kita adalah istri dari korban bernama Rahmadi yang ditahan lapas Tanjung Balai. di laporan kita tanggal 3 Maret 2025 silam, Klien Rahmadi ditangkap Oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," Ucapnya.
Setelah kita cek tanggal 10, Kilen kami Rahmadi dipanggil oleh salah satu Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut Ber inisial IPDA PTG mendatangi klien kami dan meminta agar PIN dari pada an Banking di Handphone klien kami tersebut untuk dikasihkan kepada beliau.
Beberapa lama setelah itu klien kami menghubungi istrinya untuk datang berkunjung ke lapas Tanjung balai dan pada saat itu juga klien kami memberi kuasa kepada istrinya untuk mengecek rekening dari pada klien kami di Bank BRI.
Setelah di cek betul ada transaksi tanggal 10 bulan 3 tahun 2025 sebesar RP 11.200.00,(Sebelas Juta dua ratus ribu), artinya kami menduga itu memang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dimana klien kami dilakukan penangkapan tanggal 3 Maret 2025, artinya handphone dalam Pengawasan Penyidik.
Harapan kami oknum Tersebut ditindak sesuai peraturan yang berlaku.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar