Sergai – Harian Swara Jiwa - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/08/2025).
Kasus pertama melibatkan tersangka MH, laki-laki 24 tahun, warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban. Korban, LR, masih berusia 15 tahun dan merupakan seorang pelajar SMP. Kejadian berlangsung pada 26 Mei dan 8 Juni 2025 di dua lokasi berbeda, yakni rumah nenek dan rumah tersangka. Laporan diterima polisi pada 10 Juni 2025.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan, usai menerima informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
Barang bukti yang disita antara lain satu potong baju rajut hijau, celana panjang hitam, bra dan celana dalam korban.
Kasus kedua melibatkan tersangka TH, laki-laki 37 tahun, yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NS, yang masih berusia delapan tahun. Kejadian terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah gubuk di Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Perbuatan tersebut diketahui langsung oleh ibu korban yang memergoki keduanya di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui kabur ke Provinsi Riau. Ia akhirnya ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan langsung dibawa ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi sepasang baju tidur bergambar kucing dan celana dalam berwarna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Adapun konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes., Kadis Sosial Arianto, PS Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, KBO Satreskrim IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., serta sejumlah pendamping dan penyuluh sosial.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar