Sergai - Harian Swara Jiwa - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur saat melakukan razia di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SM, perempuan 30 tahun, kasir Cafe Galaxy, serta JP, laki-laki 42 tahun, pemilik cafe. Sementara korban adalah dua remaja perempuan berusia 17 tahun dan 15 tahun yang bekerja sebagai pelayan cafe.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol serta uang tunai Rp1.630.000.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan, hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan pemilik cafe dan kasir sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur serta menghimbau pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar