728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    22.8.25

    Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka

     



    Karo - Harian Swara Jiwa - Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial PS(23) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe dan MT(27) warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.

    Adapun Kedua Pelaku diamankan pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kabanjahe – Merek, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Pada awal kejadian Selasa (5/8/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban Perdinan Sembiring mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan. Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla Kasat Reskrim, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah.(ceria)

     

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top