728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    28.8.25

    Legiman Pranata Angkat Bicara Merasa keberatan, baik melalui Propam Polri, Irwasum Polri, maupun Ombudsman RI, Alasan Penyidik tidak cukup kuat secara hukum

     


    Medan - Harian Swara Jiwa - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kian panas dan Kasus dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, yang menyeret nama anggota DPR RI.



    Lanjut, Legiman Pranata, seorang warga Medan yang juga dikenal sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Relawan Prabowo-Gibran 08, mengirimkan surat terbuka, penuh harapan dan kekecewaan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., S.I.K. di Jakarta.


    Dalam suratnya yang beredar, Legiman menyebut dirinya sebagai korban penzoliman, lantaran oknum DPR RI tersebut diduga memanipulasi dan memakai NIK ganda mengambil lahan miliknya lewat peradilan baik PTUN maupun PN. 

    Legiman Mengatakan kasus ini sudah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, bahkan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 pada 3 Juli 2025. Namun, ia menilai penyidikan berjalan stagnan alias jalan di tempat. 

    Kalau saya analisa potensi pelanggaran atau kelemahan prosedural dari pihak kepolisian berdasarkan isi Surat Kapolda Sumut Nomor B/6SSS/VIII/WAS 2.4/2025/ITWASDA tanggal 25 Agustus 2025, ada beberapa hal yang bisa dipersoalkan secara hukum maupun administratif:

    Adapun Potensi Pelanggaran Kepolisian Berdasarkan Surat Tersebut : 

    1. Asas Kepastian Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 & KUHAP).

    Surat menyatakan penyidik mengalami hambatan karena locus berada di luar wilayah hukum Ditreskrimsus Polda Sumut.

    Pelanggarannya: KUHAP memberikan mekanisme koordinasi lintas wilayah melalui Bareskrim Polri atau permintaan bantuan penyidikan ke Polda lain. Jadi, alasan locus bukan justifikasi untuk memperlambat penyelidikan.

    Artinya, polisi terkesan mengulur waktu dengan alasan administratif.

    2. Prinsip Profesionalitas & Akuntabilitas (Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri).

    Penyidik menyebut kesulitan karena peristiwa sudah lama dan saksi ada yang meninggal.

    Pelanggarannya: Penyidik seharusnya menggunakan metode dokumen autentik (akta, catatan sipil, arsip pertanahan, notulen resmi) sebagai pengganti saksi, bukan menjadikan keterbatasan saksi sebagai alasan mandeknya penyelidikan.

    Ini menunjukkan dugaan kurang profesional dalam pembuktian forensik dokumen.

    3. Pelanggaran Hak Pelapor (Pasal 4 KUHAP – hak memperoleh kepastian hukum).

    Surat tidak menyebut adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang seharusnya diberikan berkala kepada pelapor.

    Jika hanya sebatas laporan internal tanpa pemberitahuan resmi, maka ada pelanggaran hak korban/pelapor untuk tahu perkembangan perkara.

    4. Asas Efisiensi & Efektivitas Penyelidikan.

    Surat menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang bersifat formalistik (datangi Dukcapil, minta dokumen, wawancara saksi), tetapi tidak ada tindakan konkret penyelidikan lanjutan seperti penyitaan dokumen asli, pemeriksaan ahli grafologi, atau pemanggilan pihak terlapor.

    Hal ini bisa dinilai sebagai penyidikan setengah hati, yang berpotensi melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    5. Dugaan Pelanggaran Etika & Disiplin (Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri).

    Jika surat ini hanya dijadikan “alasan administratif” tanpa progres nyata, maka berpotensi masuk kategori pelanggaran kode etik berupa:

    -  Tidak profesional,
    -  Tidak memberikan pelayanan hukum maksimal,
    -  Membiarkan perkara berlarut-larut.

    Dari surat tersebut, pelanggaran utama kepolisian dapat ditarik pada:

    1. Mengulur proses hukum dengan alasan locus & waktu lama.
    2. Tidak maksimal dalam menggali bukti dokumen & saksi alternatif.
    3. Mengabaikan hak pelapor atas kepastian hukum.
    4. Berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.

    Jadi, Abang Legiman Pranata atau kuasa hukumnya bisa menggunakan kelemahan-kelemahan surat ini untuk mengajukan keberatan resmi, baik melalui Propam Polri, Irwasum Polri, maupun Ombudsman RI, karena alasan yang diberikan penyidik tidak cukup kuat secara hukum.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Legiman Pranata Angkat Bicara Merasa keberatan, baik melalui Propam Polri, Irwasum Polri, maupun Ombudsman RI, Alasan Penyidik tidak cukup kuat secara hukum Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top